Kendaraan Angkutan Umum Pelayanan Angkutan Orang, Wajib Pakai GPS

Kendaraan Angkutan Umum Pelayanan Angkutan Orang, Wajib Pakai GPS

Cleva olehCleva 31 Oktober 2022

Ilustrasi pemantauan kendaraan angkutan umum. Sumber gambar pixabay

ClevaTEKNO & SAINS

31 Oktober 2022 17:42 waktu baca 4 menit

Berbicara mengenai penyelenggaraan kendaraan umum, PP No 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah peraturan yang mewadahinya. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengubah PP No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; dan PP No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Pada Peraturan Pemerintah Pasal 1 angka 13 PP No. 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa: 
"Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum."

Bagi perusahaan angkutan umum, memasang GPS (Global Positioning System) atau alat pemantau pergerakan kendaraan bermotor umum secara elektronik menjadi kewajiban di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pasal 1 angka 1 KP.2081/AJ.801/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum disebutkan bahwa:
"Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum harus memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada kendaraan bermotor."  
Pasal 1 angka 2 KP.2081/AJ.801/DRJD/2019 disebutkan bahwa:
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek; dan b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek." 
Pasal 2 angka 1 KP.2081/AJ.801/DRJD/2019 disebutkan bahwa:
"Alat Pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa Global Positioning System (GPS)."

Banyak manfaat yang didapatkan perusahaan angkutan umum setelah memasang GPS dan system monitoring kendaraan bermotor, diantaranya adalah:

Sistem Pelacakan 
Dengan dipasang GPS, perusahaan memiliki fitur teknologi yang dapat memantau dan membagikan lokasi angkutan/barang secara terkini dan real-time dalam kurun waktu tertentu. Dapat memonitor kecepatan mobil dan arah secara real time. Perusahaan pengguna GPS juga dapat melihat sejarah perjalanan dari waktu ke waktu dan dapat mengakses data penting dari perjalanan satu atau beberapa selama periode waktu tertentu. Dengan laporan sejarah perjalanan perusahaan memiliki data untuk pengambilan keputusan pemilihan rute, pemilihan jenis kendaraan, pemilihan pengemudi atau keputusan strategis lainnya. 

Analisis Kebiasaan Pengemudi
Sistem dapat membantu memberikan analisis pengemudi dalam berkendara pada durasi tertentu: 
- Seberapa sering melebihi kecepatan yang ditentukan perusahaan.
- Kebiasaan melakukan pengereman mendadak.
- Kebiasaan melakukan tikungan mendadak.
- Disiplin dalam kegiatan pengangkutan sesuai rute dan check point yang sudah ditentukan.
- Kebiasaan melakukan tikungan mendadak.
- Melewati rute atau daerah yang dilarang oleh perusahaan.
- Parkir melebihi ketentuan perusahaan.
- Waktu berkendara pengemudi.
- Rating pengemudi.

Pengelolaan Kendaraan
Dengan dipasang GPS, dapat membantu perusahaan dalam memonitor aset yang dimiliki, preventif Manajemen, manajemen perbaikan pemeliharaan, manajemen ban, manajemen bahan bakar, manajemen logistik.

Job Order
Staf driver merupakan inti perusahaan angkutan umum, selain ratusan atau ribuan armada yang anda miliki. Tanpa aplikasi job order yang baik, kendaraan anda sudah pasti tidak akan beroperasi secara maksimal.
Sistem manajemen kendaraan pada job order akan membantu perusahaan untuk memperbaiki profil dan tugas para driver.

Laporan Kendaraan
Perusahaan dalam mengelola kendaraan tentu memerlukan laporan dari performansi kendaraan maupun pengemudi.
Berikut laporan yang bisa didapatkan pada perusahaan yang telah memiliki sistem pengelolaan kendaraan menggunakan GPS.
- Laporan perlakuan pengendara
- Laporan pengereman mendadak
- Laporan tikungan mendadak
- Laporan melewati daerah terlarang
- Laporan melebihi batas kecepatan mengemudi
- Laporan status kendaraan (idle, parking, driving, stop, dll)
- Laporan waktu berkendara
- Laporan driver scoring
- Laporan perjalanan kendaraan
- Laporan job order
- Laporan sensor pada kendaraan
- Laporan cluster area kendaraan
 
 
GPS dan sistem manajemen kendaraan harus bisa memonitoring kendaraan secara real time melalui google map, status kendaraan (kecepatan, lokasi, sensor,dan lain lain). 
GPS akan diintegrasikan dengan sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Ini diharapkan, baik perusahaan maupun pemerintah bisa memantau kondisi kendaraan dan kebiasaan pengemudi saat membawa kendaraan bermotor umum. Ini juga akan berdampak pada kenyamanan dan keselamatan penumpang saat menggunakan layanan kendaraan bermotor umum. Regulasi membantu perusahaan ankutan umum untuk menjadi lebih modern dengan menggunakan sistem ticketing online dan GPS on tracking saat pengajuan registrasi lisensi serta perpanjangan trayek. Dengan regulasi ini mendorong perusahaan angkutan umum dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang kendaraan. 

Peraturan Dirjen Perhubungan Darat ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 20 Mei 2019. Setelahnya, kendaraan bermotor umum yang tak memiliki GPS tracker akan dikenakan sanksi atau tidak diperpanjang izinnya.

Dengan adanya pengawasan secara elektronik ini, para pengemudi dan operator kendaraan bermotor umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan angkutan orang agar semakin aman dan nyaman.

Apakah armada kendaraan umum Anda sudah dipasang GPS dan fleet management system? Cleva siap membantu perusahaan Anda! Hubungi kami sekarang juga dan dapatkan kesempatan Diskon GPS dan penawaran sistem terbaik Cleva.

6Komentar